Kenapa SMS Gratis Dilarang?

Berita Tekno, Jakarta - BRTI dianjurkan tidak melarang bonus SMS gratis. Selain menguntungkan pelanggan, operator pun tidak dirugikan. Yang rugi adalah pemerintah karena penerimaannya berkurang.

Pengurus Mastel (Masyarakat Telematika) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menilai pelanggan sebenarnya diuntungkan dengan berbagai program bonus SMS gratis antar operator. Termasuk operator juga tidak dirugikan dalam jangka pendek.

Namun yang lebih dirugikan adalah pemerintah. Jika program bonus SMS terus berlaku maka pendapatan operator akan turun dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari BHP jastel (Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Jasa Telekomunikasi) yang dibayarkan pada pemerintah juga akan turun.

“Kalau memang alasan pemerintah adalah untuk melindungi konsumen dan menyehatkan tingkat persaingan maka perlu ditanyakan parameter sehatnya seperti apa,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menilai tidak ada operator yang keberatan dengan bonus lintas operator. Selain itu dari sisi konsumen tidak dirugikan, karena operator tahu bagaimana cara melindungi pelanggannya. “Tapi jika memang ada serangan tidak sehat dari satu operator dengan cara menahan laju pasar, maka hal itu tidak diperkenankan,” tegas Mas Wig.

Kepala Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengakui ada potensi revenue operator semakin turun dengan adanya tarif nol dan bonus SMS gratis. Terbukti ada operator yang menjalankan program promosi ini dan ada juga yang tidak. Namun ia membantah jika bonus SMS gratis itu berlanjut, pemerintah rugi akibat penerimaan PNBP dalam bentuk BHP jastel berkurang.

“Kami berpikir operator tidak akan melakukan suicide begitu saja, tetapi mempertimbangkan dengan baik. Pemerintah tidak melihat pada sisi penerimaan yang akan turun dari PNBP BHP Jastel, ini lebih kepada masalah tricky murni persaingan,” timpal Gatot.

Ia mengatakan pelarangan bonus SMS gratis dan tarif nol pernah disampaikan BRTI pada Desember 2008. Pada Januari 2009, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali mengirim surat pada operator tentang larangan tersebut.

“Sejauh yang pemerintah monitor, operator pada awalnya cukup mematuhi dan memahami karena jika dibiarkan maka yang akan merugi operator itu sendiri. Apa yang dilakukan BRTI belum lama ini sekedar me-remind kembali. Prinsipnya bukan berarti kami mengharamkan tarif yang murah, tetapi asal jangan nol,” tegasnya.

Operator terbesar, Telkomsel menyatakan telah menghentikan SMS gratis antar operator. “Telkomsel selalu comply terhadap regulasi pemerintah. Mulai 6 Januari Telkomsel menghentikan program SMS gratis antar operator,” kata Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno.

Sementara Indosat dan Axis masih melakukan kajian.” Kami masih mempelajari,” kata Chief Marketing Indosat Guntur Siboro. "Kami sudah menerima surat tersebut dan tim regulator kami sedang melakukan kajian. Karena 30 Desember adalah tanggal libur, maka masih dalam tahap pembahasan," kata Anita Avianty Head of Corporate Communications Axis.

Anita mengatakan Axis memang memberikan bonus pulsa Rp 1.000 pada pengguna. Namun bonus itu tak hanya SMS, tapi bisa untuk voice dan SMS.

Mengenai sanksi yang akan diambil, Gatot S Dewobroto mengatakan, pemerintah masih menunggu sikap dan langkah operator terhadap surat penegasan tertanggal 30 Desember 2009 tersebut. “Kami harapkan operator bisa memahami keinginan BRTI,” ujarnya.

Ia mengatakan, parameter kesehatan persaingan telah diatur dalam standar kualitas layanan, termasuk sistem penarifan dan promosi. Industri sebenarnya hanya tinggal mengikuti peraturan saja. Jika persaingan di 2010 semakin keras, kata Gatot, itu merupakan efek dari kompetisi telekomunikasi yang cukup tinggi dari para operator.

“Sejauh ini kami hanya mengawasi dulu, tidak ingin masuk ke area komersil operator,” jelasnya.

Ibaratnya jika pemerintah masuk ke area teknis komersial, nanti khawatir dinilai pemerintah terlalu over-regulated. Sanksi diatur di undang-undang dalam bentuk SP1, SP2 dan SP3 hingga pencabutan.

“Namun sejauh ini kami melihat operator masih berusaha menjauh dari ‘surat cinta’ tersebut. Jika ada operator yang nakal dan bermasalah, kami pasti umumkan kepada media dan masyarakat,” tegasnya.

Dasar pemikirannya diberlakukan peraturan larangan ini adalah pada sisi tingkat persaingan dan kualitas layanan operator terhadap konsumen. “Andaikata ada dua operator besar dan kecil, A dan B. A masuk ke B dengan jumlah yang sangat banyak. Kualitas layanan operator B akan terganggu. Pada akhirnya jika B ingin masuk ke A maka akan terganggu. Nah, ujungnya kualitas layanan kedua operator menjadi terganggu dan masyarakat yang akan rugi,” ujar Gatot. [inilah.com]

Ingin mendapat Berita seperti ini langsung ke Email anda?
Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan Berita Tekno!

Postkan Komentar
Checklist Tombol 'Post to Facebook' Untuk Mendapatkan Balasan Komentar Anda!